news

Enggan Meminta Maaf Atas Penyataannya yang Meragukan Kasus Pemerkosaan Massal pada Kerusuhan Mei 1998, Fadli Zon Persilahkan Masyarakat Beda Pendapat

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
Fadli Zon, Menteri Kebudayaan periode 2025-2030. (instagram/fadlizon)

SketsaNusantara.id - Polemik pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon terkait kasus pemerkosaan massal yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998 tak kunjung usai.

Alih-alih meminta maaf seperti yang diinginkan banyak pihak, Fadli Zon justru kekeuh mempertahankan pernyataannya.

Fadli Zon membebeaskan masyarakat untuk berpendapat apapun terkait kasus pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998.

Baca Juga: Ita Fatia, Aktivis Perempuan Pendamping Korban Pemerkosaan Massal 1998 Diteror, Gara-gara Kritik Fadli Zon? Netizen: Anti Orba tapi...

Namun dirinya enggan jika harus meminta maaf atas pendapatnya.

"Saya kira silakan saja berbeda pendapat ya, tapi artinya argumen saya itu saya jelaskan gitu supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman." katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Fadli Zon masih mempertanyaan penggunaan kata 'massal' yang digunakan dalam kasus pemerkosaan itu.

Baca Juga: Klarifikasi Fadli Zon Menyangkut Tragedi Perkosaan Massal 1998, Singgung Laporan TGPF Kurang Data

"Jadi agar bukan menegasikan, tetapi terutama pada persoalan-persoalan yang jangan sampai merugikan diri kita sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Fadli Zon juga telah buka suara atas ramainya pro kontra dari pernyataannya.

Dalam klarifikasinya, Fadli Zon menilai kasus pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 banyak terjadi silang pendapat, termasuk ada atau tidak adanya perkosaan massal.

Baca Juga: Disorot Publik, Fadli Zon Tegaskan Kasus Pemerkosaan Massal 1998 Harus Berdasarkan Bukti Kuat dan Legal

Bahkan menurutnya, hasil investigasi dari majalah terkemuka atas kasus tersebut juga belum bisa menguatkan data yang kuat.

Termasuk hasil laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini