Rujukan ini diberikan sesuai dengan diagnosis medis yang diberikan oleh dokter di faskes pertama.
Namun jika pasien mengalami kondisi darurat boleh secara langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan pertama.
“Atau jika dalam keadaan gawat darurat juga bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari faskes pertama,” imbuh Dokter Milka.
Lebih lanjut, dia juga menyarankan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk menghubungi care center layanan atau petugas BPJS di rumah sakit jika bingung terkait prosedur.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini