Minggu, 19 Juli 2026

BPJS Kesehatan Tegaskan Dokter Umum Bisa Tangani 144 Penyakit Sesuai Standar Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi dokter yang merawat pasien (Freepik/ Freepik)
Ilustrasi dokter yang merawat pasien (Freepik/ Freepik)

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi, Komdigi Resmi Suspend World ID dan Ajukan 4 Syarat Ini jika Ingin Tetap Beroperasi di Indonesia

Rujukan ini diberikan sesuai dengan diagnosis medis yang diberikan oleh dokter di faskes pertama.

Namun jika pasien mengalami kondisi darurat boleh secara langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan pertama.

“Atau jika dalam keadaan gawat darurat juga bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari faskes pertama,” imbuh Dokter Milka.

Lebih lanjut, dia juga menyarankan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk menghubungi care center layanan atau petugas BPJS di rumah sakit jika bingung terkait prosedur.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X