news

BPJS Kesehatan Tegaskan Dokter Umum Bisa Tangani 144 Penyakit Sesuai Standar Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi dokter yang merawat pasien (Freepik/ Freepik)

SktesaNusantara.id - BPJS Kesehatan menjawab terkait daftar 144 penyakit yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan media sosial.

BPJS menegaskan bahwa dokter umum bisa tangani 144 jenis penyakit yang ada di dalam daftar tersebut.

Menurut Dokter Milka Inkiriwang selaku Humas Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia, seorang dokter umum dapat menangani 144 jenis diagnosa penyakit secara tuntas di faskes pertama.

Baca Juga: Nggak Cuma Jadi Tempat Nikah, KUA Ternyata Juga Tawarkan Layanan Lain yang Bisa Dimanfaatkan oleh Masyarakat

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Beberapa waktu sebelumnya ramai dibahas di media sosial mengenai 144 penyakit yang hanya bisa ditangani di faskes pertama seperti puskesmas, klinik, atau praktik mandiri dokter.

Menurut Dokter Milka, faskes pertama adalah fasilitas terdekat dari masyarakat yang keberadaannya mudah dijangkau dan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Heboh 'Air Mancur' Dadakan di Jalan Jatiwaringin Bekasi, Netizen: Udah Bikin Macet Malah Bikin Curug

“Istilah kata faskes pertama itu adalah fasilitas kesehatan terdekat yang mudah dijumpai oleh masyarakat khususnya peserta BPJS kesehatan,” jelas Dokter Milka.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 23 ribu fasilitas kesehatan pertama yang saat ini telah bekerja sama dengan BPJS.

Fasilitas di faskes pertama cukup lengkap meliputi dokter umum, dokter gigi, bidan, laboratorium, apotek, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kemenag dan BWI Dorong Penyusunan Aturan Nasional untuk Tata Kelola Wakaf agar Lebih Seragam serta Mudah Dipahami

Alasan masyarakat harus ke faskes pertama adalah untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit dan mengurangi risiko penularan penyakit.

Selain itu, pengobatan di faskes pertama juga efisien karena penyakit umum bisa langsung ditangani tanpa harus pergi ke rumah sakit.

Sementara itu, untuk prosedur rujukan yaitu jika kondisi pasien memerlukan penanganan khusus, dokter pada faskes pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit.

Halaman:

Tags

Terkini