Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan disalahgunakan atau menjadi sumber sengketa.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya proses ini agar wakaf tetap aman dan bisa digunakan sesuai tujuan.
Instansi atau daerah yang berhasil mengamankan aset wakaf perlu diberikan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas langkah tepat yang diambil.
Kasubdit Kemenag Jaja Jarkasih dalam waktu yang sama menegaskan pentingnya memperjelas batas kewenangan antar instansi.
“Semua harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ucap Jaja.
Menurut Jaja, pemerintah saat ini sedang berusaha agar aturan dari berbagai lembaga selaras dan tidak tumpang tindih serta dapat diterapkan di lapangan.
Isu teknis seperti penggantian tanah terdampak PSN, proses AJB, dan keterlibatan LMAN harus ditata secara jelas melalui sebuah aturan.
Selain penguatan regulasi, pendekatan sosial dan kultural juga dianggap penting.
Terutama proses hukum yang perlu dibarengi dengan pendekatan budaya agar mendapat kepercayaan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset wakaf oleh negara memiliki peranan utama dalam keberhasilan sertifikasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!