Kamis, 4 Juni 2026

Kemenag dan BWI Dorong Penyusunan Aturan Nasional untuk Tata Kelola Wakaf agar Lebih Seragam serta Mudah Dipahami

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi penyusunan aturan terkait tanah wakaf. (Unsplash/Matt Seymour)
Ilustrasi penyusunan aturan terkait tanah wakaf. (Unsplash/Matt Seymour)

 

SketsaNusantara.id - Kemenag bersama BWI tengah menyusun kerangka terkait regulasi nasional yang mengatur untuk tata kelola wakaf yang ada di Indonesia.

Tujuan dari penyusunan ini adalah untuk menciptakan regulasi yang adaptif sekaligus responsif terhadap kebutuhan yang di ada di lapangan.

Pembahasan ini sendiri dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan di Bekasi pada 13 Juni 2025 seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Katering Haji 2025 Terlambat Datang Sebabkan Jemaah Kelaparan, Kemenag Sebut Sudah Diganti Uang

Menurut Dendy Zuhairil Finsa dari BWI, aturan nasional diperlukan agar ada keseragaman dalam proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf.

Perbedaan interpretasi antar instansi dapat menjadi penghambat utama dalam proses legalisasi dari tanah wakaf.

Sementara itu, banyak aturan tersebar di berbagai bentuk seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, peraturan teknis kementerian atau lembaga yang menjadi tantangan sekaligus hambatan saat ini untuk menyeragamkan pengelolaan tanah wakaf.

Baca Juga: Imbas Penangkapan Jemaah Ilegal, Kemenag Perketat Aturan Haji 2025: Wajib Ikuti Syarikah Resmi Arab Saudi

Belum adanya kesepahamanan prosedur antar instansi, terutama saat tanah wakaf terdampak proyek strategis nasional.
“Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik menarik dalam proses legalisasi,” ujar Dendy selaku Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI ini.

Dia berpendapat bahwa antar instansi perlu duduk bersama untuk membahas persoalan ini.

Seperti Kementerian Agama, ATR/BPN, KemenPKP, BUJT, dan berbagai instansi bersangkutan lainnya.

Baca Juga: Gaji 13 Bakal Cair, GBASN RA dan Madrasah Kapan? Kemenag: Insya Allah Segera...

Dia menekankan perlunya kerangka hukum yang saling terintegrasi dan berdasarkan dari kebutuhan nyata di masyarakat.

Dendy menjelaskan mengenai penguatan peran dari pengelola wakaf dan masyarakat tentang pentingnya sertifikasi wakaf.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X