Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat rentan disalahgunakan atau menjadi sumber sengketa.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya proses ini agar wakaf tetap aman dan bisa digunakan sesuai tujuan.
Instansi atau daerah yang berhasil mengamankan aset wakaf perlu diberikan apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas langkah tepat yang diambil.
Kasubdit Kemenag Jaja Jarkasih dalam waktu yang sama menegaskan pentingnya memperjelas batas kewenangan antar instansi.
“Semua harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ucap Jaja.
Menurut Jaja, pemerintah saat ini sedang berusaha agar aturan dari berbagai lembaga selaras dan tidak tumpang tindih serta dapat diterapkan di lapangan.
Isu teknis seperti penggantian tanah terdampak PSN, proses AJB, dan keterlibatan LMAN harus ditata secara jelas melalui sebuah aturan.
Selain penguatan regulasi, pendekatan sosial dan kultural juga dianggap penting.
Terutama proses hukum yang perlu dibarengi dengan pendekatan budaya agar mendapat kepercayaan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset wakaf oleh negara memiliki peranan utama dalam keberhasilan sertifikasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
8 Ucapan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-79 Tahun 2025, Kalimat Menyentuh Sebagai Harapan dan Doa
Unik, Aplikasi Quran Kemenag Kini Dilengkapi dengan Fitur Terjemahan dalam Bahasa Daerah, Begini Cara Menggunakannya
Mahfud MD Soroti Kemenag RI Soal Etika Makan dan Minum, Netizen: Makan dengan Tangan Kanan, Kalau Kidal?
Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Kemenag RI Beserta Jadwal 28 Februari 2025
Hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Masuk Puasa, Kemenag RI Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025