news

Apa Itu MoU Helsinki? Disebut Yusril Ihza Mahendra dan JK, Berikut Sejarah hingga Proses Perjanjian Damai Indonesia-GAM

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:27 WIB
Momen penandatanganan MoU Helsinki antara Indonesia-GAM (X/@Aceh)

SketsaNusantara.id - Perjanjian atau MoU Helsinki mencuat dalam sengketa 4 pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

MoU Helsinki disebut oleh mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat angkat bicara mengenai sengketa 4 pulau tersebut.

Selain Jusuf Kalla atau JK, perjanjian ini juga sempat dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Desak Prabowo Subianto Kembalikan Empat Pulau ke Provinsi Aceh: Negeri ini Sedang Tidak Kekurangan Masalah!

Keduanya memiliki pendapat berbeda mengenai MoU Helsinki dan sengketa 4 pulau yang menghebohkan publik ini.

JK mengungkapkan, dalam MoU Helsinki disebutkan perbatasan wilayah Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menilai MoU Helsinki tidak bisa dijadikan sebagai rujukan dalam menyelesaikan konflik 4 pulau antara Aceh dan Sumut.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Makin Panas, Prabowo akan Tentukan Kepemilikannya 

MoU Helsinki


Perjanjian Helsinki atau yang dikenal juga dengan istilah MoU Helsinki merupakan perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM.

Disebut MoU Helsinki lantaran perundingan damai tersebut digelar dan ditandatangani di Helsinki, Finlandia.

Dikutip dari laman Perpustakaan Elsam, perjanjian yang mengakhiri konflik 30 tahun antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka ini dicetuskan oleh Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Soal Polemik 4 Pulau yang ‘Dicaplok’ Sumatra Utara dari Aceh, Zulfikar Akbar Singgung Bobby Nasution dan Jokowi, Ada Apa?

Sebelum MoU Helsinki, GAM adalah organisasi separatis yang memiliki tujuan untuk memerdekakan Aceh dan lepas dari Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini