news

Wali Kota Surabaya Jelaskan Alasan Tutup Lahan Parkir Toko, Izin dan Jukir Liar Jadi Penyebabnya

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:30 WIB
Wali Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga terkait parkir di toko swalayan. (Freepik/evening_tao)

Setiap toko swalayan yang mengajukan izin usaha juga harus menyatakan kesanggupan menyediakan lahan dan petugas parkir.

Jika lahan parkir digunakan sebagian untuk kegiatan UMKM, maka tidak boleh disewakan karena penggunaannya harus dihitung kembali sesuai aturan.

Namun, tidak semua toko swalayan menjalankan kewajiban ini.

Menurut Wali Kota Surabaya, hanya sebagai kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan daerah dan syarat perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Tapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir berarti dia melanggar Perda dan syarat perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya,” tutur Eri.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan alasan lain penertiban parkir di toko swalayan adalah untuk mencegah adanya parkir liar dan kejahatan yang terjadi di tempat usaha tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini