Setiap toko swalayan yang mengajukan izin usaha juga harus menyatakan kesanggupan menyediakan lahan dan petugas parkir.
Jika lahan parkir digunakan sebagian untuk kegiatan UMKM, maka tidak boleh disewakan karena penggunaannya harus dihitung kembali sesuai aturan.
Namun, tidak semua toko swalayan menjalankan kewajiban ini.
Menurut Wali Kota Surabaya, hanya sebagai kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan daerah dan syarat perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Tapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir berarti dia melanggar Perda dan syarat perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya,” tutur Eri.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan alasan lain penertiban parkir di toko swalayan adalah untuk mencegah adanya parkir liar dan kejahatan yang terjadi di tempat usaha tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Apa Arti 'Ter-L' yang Diucapkan BigMo? Viral TikToker Muhammad Jannah Hina Surabaya, Kena Semprot Cak Ji hingga Sindiran Pedas Chef Arnold Poernomo
Bikin Ngiler Nih! 5 Rekomendasi Bakso Paling Maknyus di Surabaya, Sajian Kuliner yang Gak Bikin Bosan dan Cocok Disantap Saat Hujan Malam
2025 Masih Ada Harga Bakso di Bawah 10 Ribu? Ini Kuliner Paling Murah di Ibu Kota Jawa Timur, Warga Surabaya Gak Perlu Khawatir Kantong Bolong
Perjalanan Karier Sri Sumarsih, Legenda Srimulat Asal Surabaya Wafat pada Usia 73 Tahun, Pernah Bintangi Film Lara Ati hingga Cocote Tonggo
Klik di Sini! Download Logo Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-732 Tahun 2025 Desain Resmi untuk Spanduk hingga Banner