SketsaNusantara.id - Kabupaten Jember mencatat dinamika kriminalitas yang cukup signifikan pada tahun 2024.
Lazim dipahami bahwa angka narapidana bisa menjadi cermin nyata dari kondisi sosial dan keamanan di daerah ini.
Menurut data dari BPS Jember dalam laporan tahunan 'Kabupaten Jember dalam Angka 2025', jumlah narapidana berdasarkan jenis hukuman dan jenis kelamin mencapai total 743 orang.
Baca Juga: Jumlah Kunjungan Turis Asing ke Kabupaten Jember, Melonjak di 2023 tapi Menurun di 2024?
Angka tersebut bukan hanya statistik biasa, melainkan indikator penting untuk menilai bagaimana sistem hukum dan penegakan keadilan berjalan di wilayah tersebut.
Hukuman 1–5 Tahun Mendominasi, Total Mencapai 411 Napi
Dari total 743 narapidana, jenis hukuman paling umum adalah penjara dengan durasi 1 hingga 5 tahun.
Jumlahnya mencapai 411 orang, terdiri atas 384 laki-laki dan 27 perempuan.
Di bawahnya, terdapat 196 narapidana yang menjalani hukuman penjara kurang dari 1 tahun.
Mereka terdiri dari 183 laki-laki dan 13 perempuan. Kelompok ini biasanya terlibat dalam tindak pidana ringan.
Sementara itu, untuk hukuman penjara lebih dari 5 tahun, tercatat ada 136 orang, yang menjadi perhatian tersendiri karena ini mengindikasikan kejahatan berat.
Baca Juga: 51 Pulau 'Misterius' dan Tak Bernama di Kabupaten Jember, Mayoritas Tertutup Rumput dan Karang
Laki-Laki Mendominasi, Tidak Ada Hukuman Pengganti Denda
Dari sisi jenis kelamin, laki-laki mendominasi secara mutlak dengan 699 narapidana, atau 94 persen dari total populasi napi.
Sementara perempuan hanya berjumlah 44 orang. Perbedaan yang sangat mencolok ini menegaskan bahwa dalam banyak kasus pidana, pelakunya masih didominasi oleh laki-laki, baik dalam kejahatan berat maupun ringan.