1. Surat keterangan domisili paling singkat satu tahun yang dibuktikan melalui kesesuaian data antara kota/kabupaten/kecamatan yang tertera pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah SMP asal.
2. Keterangan di nomor (1) juga dibuktikan dengan kesesuaian nama jelas wali di buku rapor /ijazah.
3. Bagi calon murid yang orangtuanya sudah meninggal, wajib melampirkan surat keterangan kematian orangtua dari RT/RW.
4. Bagi calon murid yang orangtuanya bercerai, wajib melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang.
5. Wajib melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan atau Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang bertanggung jawab memberikan pengasuhan lada calon murid.
6. Persyaratan nomor 1) sampai 5) hanya berlaku bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
Berikut panduan cara mendaftar SPMB wilayah Jawa Barat:
1. Kunjungi website https://spmb.jabarprov.go.id/#faq
2. Klik tulisan "Mulai Daftar" di kotak kuning.
3. Masukan username dan password
4. Masukan data diri, pilih jalur pendaftaran, dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini