SketsaNusantara.id - Pemerintah lewat Menteri Investasi, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, kini telah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, namun tetap mempertahankan PT Gag Nikel.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan beberapa alasan mengapa izin tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak dicabut, berbeda dengan empat perusahaan tambang lainnya di Raja Ampat.
Dilansir SketsaNusantara.iddari kanal YouTube KOMPASTV, Bahlil Lahadalia menyebutkan beberapa alasan mengapa pemerintah tetap mempertahankan PT Gag Nikel.
Alasan pertama, adalah letak yang diklaim jauh dari kawasan Geopark dimana Pulau Gag, tempat PT Gag Nikel beroperasi, diklaim terletak sekitar 42 kilometer dari pusat kawasan Geopark Raja Ampat.
Secara geografis PT Gag lebih dekat ke Maluku Utara, sehingga Bahlil menyatakan bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam area yang dilindungi sebagai bagian dari Geopark.
PT Gag Nikel juga disebut memiliki kontrak karya sejak tahun 1972, artinya izin operasinya sudah ada jauh sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional (2017) maupun UNESCO Global Geopark (2023).
Hal ini memberikan dasar hukum yang berbeda dibandingkan dengan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah belakangan.
Tidak dicabutnya IUP PT Gag juga disampaikan Bahlil bahwa hal ini disebabkan oleh operasionalnya sudah sesuai AMDAL dan Pengawasan Ketat.
Hal ini berdasarkan tinjauan lapangan dan laporan, PT Gag Nikel diklaim sudah beroperasi sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlaku.
Meskipun demikian, Bahlil menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang PT Gag Nikel, khususnya terkait aspek lingkungan dan reklamasi, agar tidak merusak terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya.
Hal ini ditegaskan oleh Bahlil merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga menyebutkan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), merupakan bagian dari aset negara.