Sementara itu, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT GN dikhawatirkan melanggar ketentuan karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan meninjau kembali izin lingkungan yang telah diberikan kepada PT GN.
Jika perusahaan terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran atas aktivitas tambang yang dilakukan, perusahaan akan diminta untuk segera memulihkan dampak ekologis yang terjadi.
Hal ini menurut KLH sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 dan mengingat rentannya ekosistem di kawasan Raja Ampat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!