Terhadap PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe sebagai pulau kecil dalam kawasan hutan produksi, KLH menemukan adanya aktivitas yang melebihi batas izin kawasan yang berlaku.
Karena hal itu, izin lingkungan akan ditinjau kembali dan akan dilakukan proses hukum atas pelanggaran yang terjadi.
KLH jug mengawasi kegiatan PT MRP di Pulau Manyaifun dan Batang Pele yang diketahui menjalankan operasi tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sah.
Selain ketiadaan dokumen lingkungan, perusahaan tersebut juga belum mengantongi persetujuan resmi untuk memanfaatkan kawasan hutan.
Karena temuan tersebut, kegiatan dari PT MRP akan dihentikan dan langkah hukum akan diambil oleh pihak Kementerian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!