Caranya yaitu dengan menaati prosedur teknis lingkungan serta peraturan-peraturan yang berlaku, utamanya terkait pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
Baca Juga: Ramai Soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri ESDM Ungkap Sudah Ada Sebelum Masuk Kabinet
I Dewa Wirantaya mengungkapkan bahwa perusahaan telah menaati aturan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang, dan sebagainya.
Ia berharap bahwa PT GAG Nikel akan memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari BUMN.
Selain itu, keberadaan tambang di Pulau Gag juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat yang ada di sekitar tambang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini