"mestinya perusahaan milik Negara lebih aware dgn issue lingkungan," komentar netizen.
"Nalar berpikir seorang menteri benar benar sudah tergadai urusan perut dan kenyang diri sendiri . Memprihatinkan ...beliau lupa ada amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan 2," tulis netizen.
"Rakyat dibatasi geraknya dgn alasan aturan atau birokrasi. Tapi ironisnya yg dapat izin merusak justru entitas besar. Ini lah ketimpangan yg nyata. Dimana rakyat ingin menjaga tetapi di batasi, tetapi ketika korporasi ingin mengekploitasi mereka di fasilitasi.," ucap netizen.
"hukum cuma tajam ke yang tak bersenjata. alam dijual pelan-pelan atas nama pembangunan, padahal yang dibangun cuma kekuasaan di atas puing ekosistem," timpal netizen yang lain.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!