"mestinya perusahaan milik Negara lebih aware dgn issue lingkungan," komentar netizen.
"Nalar berpikir seorang menteri benar benar sudah tergadai urusan perut dan kenyang diri sendiri . Memprihatinkan ...beliau lupa ada amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan 2," tulis netizen.
"Rakyat dibatasi geraknya dgn alasan aturan atau birokrasi. Tapi ironisnya yg dapat izin merusak justru entitas besar. Ini lah ketimpangan yg nyata. Dimana rakyat ingin menjaga tetapi di batasi, tetapi ketika korporasi ingin mengekploitasi mereka di fasilitasi.," ucap netizen.
"hukum cuma tajam ke yang tak bersenjata. alam dijual pelan-pelan atas nama pembangunan, padahal yang dibangun cuma kekuasaan di atas puing ekosistem," timpal netizen yang lain.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Skandal Tambang Nikel di Raja Ampat! Luas Konsesi PT Gag Nikel Dua Kali Pulau Gag, Ekosistem Laut Papua Terancam Punah
Pertambangan Nikel di Raja Ampat Bisa Picu Krisis Kesehatan dan Lingkungan Bila Terealisasi, Ini Fakta Mengejutkan di Lapangan
Raja Ampat Terancam Rusak oleh Tambang Nikel, Warga dan Aktivis Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Profil PT Gag Nikel, Anak Perusahaan PT Antam BUMN yang Kantongi Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat
Ramai Soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri ESDM Ungkap Sudah Ada Sebelum Masuk Kabinet