Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan memiliki jarak kurang lebih 30 sampai 40 kilometer dari Pulau Piaynemo seperti yang diberitakan selama ini.
“Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi,” jelas Bahlil dalam jumpa pers yang dilakukan Kementerian ESDM pada 5 Juni 2025.
Bahlil juga menyatakan akan mengunjungi Papua Barat Daya dalam waktu dekat untuk meninjau aktivitas pertambangan sekaligus memastikan tidak adanya pelanggaran.
Baca Juga: Izin Tambang Nikel Dikeluarkan, Raja Ampat dalam Bahaya! Walhi dan Warga Serukan Penolakan
Pelanggaran tersebut termasuk pada aturan lingkungan maupun kearifan lokal dari masyarakat setempat.
Hasil investigasi tersebut menurut Bahlil Lahadalia akan diumumkan kepada publik sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap melindungi lingkungan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini