SketsaNusantara.id - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers pada Kamis 5 Juni 2025 mengungkapkan bahwa izin PT GAG sudah terbit sebelum dirinya menjabat menjadi menteri.
Operasi produksi PT GAG Nikel yang dilakukan di Raja Ampat beberapa waktu terakhir ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia, khususnya pengguna media sosial.
Masyarakat menyoroti izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan terkait aktivitas tambang di Raja Ampat yang diketahui sebagai kawasan konservasi.
Selain menjadi kawasan konservasi, Raja Ampat juga dikenal sebagai tujuan wisata sekaligus pusat keanekaragaman hayati laut secara global.
Aktivitas tambang nikel yang ada di Raja Ampat kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat, termasuk izin yang diberikan.
Atas polemik ini, Kementerian ESDM menghentikan sementara aktivitas produksi PT GAG di Raja Ampat secara resmi.
Dalam keterangannya, Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang baik seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.
PT GAG sendiri menurut Kementerian ESDM menjadi pemegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998.
Perusahaan ini dimiliki oleh PT ANTAM Tbk. yang pada tahun 2008 berhasil mengakuisisi perusahaan melalui kepemilikan saham.
Baca Juga: Raja Ampat Terancam Rusak oleh Tambang Nikel, Warga dan Aktivis Desak Pemerintah Bertindak Tegas
“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih ketua umum HPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di kabinet,” ujar Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan untuk pentingnya melakukan verifikasi secara langsung ke lapangan untuk memahami kondisi yang terjadi akibat aktivitas tambang.
Lebih lanjut, dia juga dengan tegas membantah kabar mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan di salah satu ikon wisata di Raja Ampat.