SketsaNusantara.id - Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang penuh makna spiritual bagi umat Muslim.
Namu, momen Lebaran kurban ini menjadi tantangan tersendiri di Indonesia terutama untuk menjaga lingkungan yang sering kali terabaikan.
Salah satu masalah yang perlu diwaspadai adalah pengelolaan limbah hewan kurban, termasuk rumen sapi yang ikut berdampak pada pencemaran lingkungan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup (DLH), secara resmi menegaskan larangan pembuangan limbah rumen ke sungai.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran ekosistem perairan yang dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Menjelang dan saat Idul Adha nanti, kita semua tentu ingin ibadah kurban berjalan lancar dan penuh berkah. Tapi jangan lupa, menjaga lingkungan juga bagian dari ibadah," tulis akun Instagram @dlh.surabaya dalam postingannya yang diunggah hari Kamis, 5 Juni 2025.
"Himbauhan warga Surabaya dan sekitarnya dimohon untuk tidak mencuci atau membuang rumen dari hewan qurban langsung ke sungai setelah memotong hewan kurban saat Idul Adha. Lindungi lingkungan dan jaga kesehatan bersama," pungkasnya.
Lantas, apa itu rumen, dan mengapa limbah ini begitu berbahaya jika dibuang ke sungai? Dalam postingan DLH Surabaya, dijelaskan bahwa rumen adalah isi perut hewan, salah satu bagian sistem pencernaan sapi yang merupakan kompartemen terbesar dari lambung ruminansia.
Bagian ini berfungsi sebagai tempat fermentasi makanan yang dicerna sapi, seperti rumput dan dedaunan, dengan bantuan mikroorganisme seperti bakteri, protozoa, dan jamur.
Rumen mengandung sisa makanan yang belum tercerna, cairan fermentasi, serta mikroba aktif. Setelah proses penyembelihan, isi rumen menjadi limbah yang jika dibuang ke sungai, akan membahayakan ekosistem.
Pada momen Idul Adha, setelah proses penyembelihan, rumen sering kali menjadi limbah yang sulit diolah dan sering kali dibuang sembarangan ke sungai oleh sebagian warga.