SketsaNusantara.id - Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, telah memicu gelombang protes di media sosial.
Beberapa hari terakhir muncul tagar "Save Papua" yang jadi trending topic di X (dulu Twitter) memprotes aktivitas pertambangan di Raja Ampat yang merusak "surga terakhir Indonesia".
Kontroversi ini bermula dari aksi aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia yang menyoroti kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bawah laut terbaik di dunia.
Baca Juga: Ekosistem Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Susi Pudjiastuti Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan area di Raja Ampat dikeruk untuk penambangan nikel yang memicu keprihatinan luas dari masyarakat.
"Surga terakhir Indonesia bernama Raja Ampat itu, kini berasa dalam ancaman keserakahan industri nikel dan hilirisasinya yang digadang-gadang pemerintah," tulis Greenpeace Indonesia dalam postingan di akun X @GreenpeaceID yang diunggah 31 Mei 2025.
Pegiat dan para aktivis lingkungan di
Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa aktivitas penambangan nikel dilakukan sejak tahun 2024 lalu yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di beberapa pulau kecil di Raja Ampat, seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.
Menurut laporan, lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami telah dibabat, memicu erosi dan sedimentasi di pesisir yang berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem perairan Raja Ampat, yang merupakan rumah bagi 75% terumbu karang terbaik dunia.
Greenpeace juga mendesak Presiden Prabowo Subianto serta Menteri ESDM untuk segera mencabut izin tambang nikel di Raja Ampat.
Menanggapi protes dan kritikan masyarakat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dan membekukan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat.
Bahlil mengumumkan bahwa operasi penambangan nikel oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di Raja Ampat dihentikan sementara mulai hari Kamis, 5 Juni 2025.
Penghentian ini dilakukan sementara seiring dengan dilakukannya investigasi ke lapangan untuk memastikan apakah ada praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel.