Sebagai bagian dari penyelenggara negara, keduanya punya kewajiban hukum untuk melaporkan kekayaan pribadi mereka kepada KPK.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tapi juga wujud nyata keterbukaan pejabat terhadap publik.
Dengan begitu, masyarakat bisa turut mengawasi dan menilai komitmen para pejabat dalam menjaga integritas jabatan yang diemban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI