Sebagai bagian dari penyelenggara negara, keduanya punya kewajiban hukum untuk melaporkan kekayaan pribadi mereka kepada KPK.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tapi juga wujud nyata keterbukaan pejabat terhadap publik.
Dengan begitu, masyarakat bisa turut mengawasi dan menilai komitmen para pejabat dalam menjaga integritas jabatan yang diemban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Ngeri Banget! Jejak Digital Deddy Corbuzier Unggah Status 'Hajar Dia 6 Kali' Bertelanjang Dada Viral di X, Asli atau Editan?
Tangis Nunung di Podcast Deddy Corbuzier, Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Saldo Rekening: Cuma Ada...
Geger Rapat RUU TNI di Fairmont Jadi Sorotan, Deddy Corbuzier Angkat Bicara: Ini Anarkis!
Heboh Rapat Revisi UU TNI di Hotel Berbintang, Deddy Corbuzier Sebut Aksi KontraS Geruduk Rapat Termasuk Kekerasan Anarkis: Ilegal dan Melanggar Hukum
Terpantau Batasi Kolom Komentar, Instagram Pribadi Deddy Corbuzier Diserbu Netizen, Imbas Pernyataannya Soal RUU TNI?