Menjamin Kebebasan Pemilik Akun
Pihak KPPU juga meminta Tokopedia maupun TikTok untuk menjamin kebebasan pemilik akun utamanya TikTok untuk melakukan promosi produk dari platform lain.
Kedua perusahaan menurut KPPU mengizinkan pemilik akun untuk mempromosikan produk dari platform selain Tokopedia dan Shop Tokopedia.
Mencegah Kenaikan Harga yang Tidak Wajar
Investigator juga menekankan akan pentingnya menjaga harga tetap wajar bagi kedua platform tersebut dan mencegah terjadinya eksploitasi kekuatan pasar.
Baca Juga: Audiensi FKBS dengan TP3D: Usulkan Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Jember
Perlindungan terhadap UMKM juga harus diberikan dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Usulan persetujuan bersyarat ini akan dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan KPPU yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025.
Agenda sidang tersebut berisi mengenai penyampaian tanggapan dari pihak TikTok maupun Tokopedia serta jangka waktu pelaksanaan syarat-syarat yang diberikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini