Dilansir SketsaNusantara.id dari laman situs resmi, SETARA Institute merilis siaran pers resmi tertanda pada 30 Mei 2025.
Menanggapi insiden tragis tersebut, SETARA Institute menyampaikan pernyataan yang terdiri dari 4 poin penting.
Pertama, SETARA Institute mengecam keras terjadinya kejadian tersebut karena sangat bertolak belakang dengan pemenuhan hak-hak anak akan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, serta kebebasan beragama.
Hal tersebut disampaikan SETARA Institute disertai dengan mengutip Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut yaitu Pasal 28B ayat 2 dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Kedua, SETARA Institute menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk nyata menguatnya sikap intoleransi di kalangan generasi muda. Hal tersebut sejalan dengan hasil survei yang dilakukan oleh SETARA Institute.
Berdasarkan hasil survei Februari 2025, ditemukan bahwa upaya memperkuat sikap toleransi masih menjadi tugas besar yang perlu mendapat perhatian khusus dari negara.
Ketiga, SETARA Institute mengecam negara agar tidak berlaku abai terhadap kasus di Riau.
SETARA Institute meminta negara untuk hadir dan mengambil tindakan tegas yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup generasi muda terhadap pemenuhan hak-hak yang dimaksud.
Keempat, SETARA Institute mendesak pihak-pihak khusus untuk sesegera mungkin bertindak, menyelidiki, dan menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya.
Seperti pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan orang dewasa terkait lainnya supaya keluarga korban memeroleh pendampingan dan perlindungan hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!