news

Kecam Kasus Bullying yang Berujung Maut di SD Riau, SETARA Institute : Negara Jangan Tutup Mata

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi kasus perudungan terhadap anak SD di Riau hingga meninggal dunia (Freepik / freepik)

Baca Juga: Duh! Mahasiswa FEB Unila Diduga Jadi Korban Penyiksaan oleh Senior hingga Meninggal, Massa Gelar Demo Tuntut Keadilan

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman situs resmi, SETARA Institute merilis siaran pers resmi tertanda pada 30 Mei 2025. 

Menanggapi insiden tragis tersebut, SETARA Institute menyampaikan pernyataan yang terdiri dari 4 poin penting. 

Pertama, SETARA Institute mengecam keras terjadinya kejadian tersebut karena sangat bertolak belakang dengan pemenuhan hak-hak anak akan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, serta kebebasan beragama. 

Baca Juga: Tinggal di Tanah Milik Negara, Aura Cinta Tak Rebutan Harta! Ini yang Diharapkan Usai Keluarga dan Warga Sekitar Jadi Korban Penggusuran

Hal tersebut disampaikan SETARA Institute disertai dengan mengutip Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut yaitu Pasal 28B ayat 2 dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. 

Kedua, SETARA Institute menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk nyata menguatnya sikap intoleransi di kalangan generasi muda. Hal tersebut sejalan dengan hasil survei yang dilakukan oleh SETARA Institute. 

Berdasarkan hasil survei Februari 2025, ditemukan bahwa upaya memperkuat sikap toleransi masih menjadi tugas besar yang perlu mendapat perhatian khusus dari negara. 

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan 2 Mahasiwa UGM Kendarai BMW dan Vario di Jalan Palagan Sleman: Korban Tewas hingga Penabrak Tes Urine

Ketiga, SETARA Institute mengecam negara agar tidak berlaku abai terhadap kasus di Riau.

SETARA Institute meminta negara untuk hadir dan mengambil tindakan tegas yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup generasi muda terhadap pemenuhan hak-hak yang dimaksud. 

Keempat, SETARA Institute mendesak pihak-pihak khusus untuk sesegera mungkin bertindak, menyelidiki, dan menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. 

Seperti pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan orang dewasa terkait lainnya supaya keluarga korban memeroleh pendampingan dan perlindungan hukum.***  

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini