SketsaNusantara.id - Kasus perdagangan manusia kembali mengemuka, kali ini dengan korban yang sangat rentan, bayi yang baru lahir.
Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik jual beli bayi yang dikamuflasekan sebagai adopsi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan secara sistematis.
Modus Terorganisir: Sasar Ibu Hamil Miskin
Menurut Kapolres, para tersangka menjalankan aksinya dengan mencari ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.
Target mereka adalah perempuan yang secara sadar atau karena keterpaksaan bersedia menyerahkan bayinya setelah lahir.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," jelas AKBP Charles.
Setelah menemukan sang ibu, para pelaku kemudian mencari calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Namun proses ini tidak mengikuti prosedur hukum yang sah, melainkan berjalan secara ilegal demi keuntungan materi.
“Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ia menambahkan.
Empat Tersangka dan Jaringan Terstruktur
Hingga saat ini, Polres Ngawi telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial SA, ZM, R, dan SEB. Masing-masing memiliki peran dalam jaringan ini, mulai dari perekrutan ibu hamil, negosiasi, hingga mengatur serah terima bayi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setiap transaksi bayi bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp4 juta bagi para pelaku.
Uang tersebut diduga dibagi sesuai peran masing-masing dalam jaringan.