SketsaNusantara.id - Enam belas mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditahan buntut aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta telah dipulangkan.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka masih terus berjalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, yang menekankan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti perkara mereka dihentikan.
"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar Reonald kepada awak media pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Keputusan untuk memberikan penangguhan penahanan didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah komitmen para mahasiswa untuk bersikap kooperatif.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuh Reonald.
Baca Juga: Nawacita Awards 2024 Siap Diselenggarakan, Hidupkan Spirit Trisakti Warisan Bung Karno
Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan Fasilitas Negara
Sebelumnya, 16 mahasiswa Universitas Trisakti resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap tujuh anggota polisi yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Selain dugaan pengeroyokan, mereka juga dituding melakukan perusakan terhadap pagar Balai Kota Jakarta yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Pasca penetapan status tersangka, para mahasiswa sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, situasi berubah setelah pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan.
Langkah ini diambil setelah adanya jaminan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya selama proses hukum berjalan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski saat ini tidak lagi ditahan secara fisik, para mahasiswa tersebut tetap harus menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.