Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa berkas perkara masih dalam penanganan dan akan dilanjutkan hingga proses pengadilan.
Penangguhan penahanan ini sekaligus menjadi bentuk kebijakan yang mengedepankan aspek pembinaan, mengingat status mereka sebagai mahasiswa yang masih memiliki masa depan panjang.
Namun, dengan status tersangka yang masih melekat, para mahasiswa harus tetap menjalani prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Pilu! Curhatan Ibunda Argo Ericko Mahasiswa FH UGM yang Meninggal dalam Kecelakaan Jalan Palagan, Melina: Iya Sabar, tapi...
Kenapa Polisi Belum Menahan Christiano Tarigan Penabrak Argo Mahasiswa UGM? Polda DIY Buka Suara
Curhatan Lawas Argo Ericko Viral, Mahasiswa UGM yang Tewas Kecelakaan Ini Pernah Ceritakan Perjuangan Sang Ibu Berjualan Kue untuk Menyambung Hidup
Wamen Stella Christie Imbau Mahasiswa Indonesia Tetap di AS Usai Kebijakan Penghentian Visa untuk Pelajar Asing
Duh! Mahasiswa FEB Unila Diduga Jadi Korban Penyiksaan oleh Senior hingga Meninggal, Massa Gelar Demo Tuntut Keadilan