“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” imbuh Yassierli.
Dengan dikeluarkannya SE ini, Kementerian Ketenagakerjaan ingin mendorong paradigma baru dalam rekrutmen tenaga kerja. Dunia usaha diimbau untuk mengedepankan prinsip kompetensi dan keadilan dalam menyeleksi calon karyawan.
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” tandas Yassierli.
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman. Kini, tidak hanya pencari kerja yang harus berbenah, tetapi juga perusahaan yang harus memastikan proses rekrutmennya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!