SketsaNusantara.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan baru terkait pelarangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 28 Mei 2025.
Surat Edaran ini mengatur dengan tegas larangan perlakuan diskriminatif terhadap pencari kerja, baik dalam bentuk persyaratan yang tidak relevan, proses seleksi yang tidak transparan, hingga praktik-praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.
Baca Juga: Benarkah Syarat Usia dalam Lowongan Kerja Resmi Dihapus? Para Pencari Kerja Wajib Tahu!
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta.
Menaker juga secara khusus mengimbau agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di tingkat pusat. Ia mendorong keterlibatan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi aturan ini sampai ke tingkat paling bawah, termasuk di dunia usaha dan industri daerah.
“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” katanya.
Langkah ini dinilai penting agar praktik rekrutmen di seluruh wilayah Indonesia tidak lagi memuat persyaratan diskriminatif, seperti batasan usia yang tidak relevan, jenis kelamin tertentu, atau latar belakang sosial yang tak berkaitan dengan kompetensi kerja.
Selain itu, Menaker juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi lowongan kerja. Ia meminta para pemberi kerja untuk berhenti menyembunyikan detail atau menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada calon pekerja.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” ujarnya.
Tak hanya itu, rekrutmen tenaga kerja juga diminta dilakukan melalui kanal resmi perusahaan. Hal ini demi menekan maraknya penipuan, pemalsuan dokumen, dan praktik percaloan yang kerap menjebak para pencari kerja.
Artikel Terkait
Viral Lagi Usai Kritik Dedi Mulyadi, Aura Cinta Kembali Angkat Bicara Tentang Penggusuran Rumah di Wilayahnya, Kenapa Greget Sama Satpol PP?
Tinggal di Tanah Milik Negara, Aura Cinta Tak Rebutan Harta! Ini yang Diharapkan Usai Keluarga dan Warga Sekitar Jadi Korban Penggusuran
Remaja Ini Berani Buka Suara Terkait Penggusuran yang Diduga Tak Jelas Oleh Pemerintah? Aura Cinta Punya Niat Terselubung: Masyarakat Harus...
Teks Khutbah Jumat NU 30 Mei 2025 Tema Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Jangan Sampai Bangsa Indonesia Terpecah Belah
Terungkap! Fakta-Fakta Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne yang Resmi Diputuskan Hanya dalam 44 Hari