“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” imbuh Yassierli.
Dengan dikeluarkannya SE ini, Kementerian Ketenagakerjaan ingin mendorong paradigma baru dalam rekrutmen tenaga kerja. Dunia usaha diimbau untuk mengedepankan prinsip kompetensi dan keadilan dalam menyeleksi calon karyawan.
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” tandas Yassierli.
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman. Kini, tidak hanya pencari kerja yang harus berbenah, tetapi juga perusahaan yang harus memastikan proses rekrutmennya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Viral Lagi Usai Kritik Dedi Mulyadi, Aura Cinta Kembali Angkat Bicara Tentang Penggusuran Rumah di Wilayahnya, Kenapa Greget Sama Satpol PP?
Tinggal di Tanah Milik Negara, Aura Cinta Tak Rebutan Harta! Ini yang Diharapkan Usai Keluarga dan Warga Sekitar Jadi Korban Penggusuran
Remaja Ini Berani Buka Suara Terkait Penggusuran yang Diduga Tak Jelas Oleh Pemerintah? Aura Cinta Punya Niat Terselubung: Masyarakat Harus...
Teks Khutbah Jumat NU 30 Mei 2025 Tema Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Jangan Sampai Bangsa Indonesia Terpecah Belah
Terungkap! Fakta-Fakta Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne yang Resmi Diputuskan Hanya dalam 44 Hari