news

Christiano Tarigan Resmi Ditahan! Polresta Sleman Ungkap Kesalahan Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Ericko hingga Meninggal

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:12 WIB
Christiano Tarigan resmi ditahan (X/@ahriesonta)

Pemilik nama lengkap Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan ini bakal dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan.

“Sanki adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling lama Rp12 juta,” imbuh Edy Setyanto lagi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini