Pemilik nama lengkap Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan ini bakal dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan.
“Sanki adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling lama Rp12 juta,” imbuh Edy Setyanto lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!