Pemilik nama lengkap Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan ini bakal dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan.
“Sanki adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling lama Rp12 juta,” imbuh Edy Setyanto lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Profil Christiano Tarigan, Pengemudi BWM yang Diduga Tabrak Argo, Mahasiswa Hukum UGM hingga Meninggal, Anak Siapa?
Siapa Ayah Christiano Tarigan? Profil Setia Budi Tarigan Bos Leasing yang Diduga Orang Tua Penabrak Mahasiswa UGM
Jabatan Setia Budi Tarigan, Pria Diduga Ayah Christiano Tarigan Pengemudi BMW yang Jadi Tersangka, Pernah Kelola Aset Rp37 Triliun!
Harta Kekayaan Setia Budi Tarigan, Ayah Tersangka Penabrak Argo Ericko yang Jabat Direktur Operasional di FIFGroup
Curhatan Lawas Argo Ericko Viral, Mahasiswa UGM yang Tewas Kecelakaan Ini Pernah Ceritakan Perjuangan Sang Ibu Berjualan Kue untuk Menyambung Hidup