"Kita akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses penegakan hukum ini," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, seperti dikutip SketsaNusantara.id, 27 Mei 2025.
Pihak polisi memiliki dasar penetapan Christiano Tarigan sebagai tersangka kuat dalam kasus ini.
Selain berdasarkan hasil olah TKP oleh Satlantas Polresta Sleman dan tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY, ada 6 saksi sekitar dan CCTV.
Publik bertanya-tanya, mengapa sampai sekarang tersangka masih belum juga ditahan?
Polisi ungkap saat ini sedang proses pemanggilan Christiano Tarigan pasca penetapan sebagai tersangka.
"Saat ini semuanya sudah kita proses on the track, nanti lengkapnya akan disampaikan Polresta Sleman," ungkapnya.
Lalu, Christiano Tarigan dibayangi hukuman pidana berapa tahun? Mahasiswa UGM tersangka kasus Argo Ericko BMW tabrak Vario terancam pasal cukup berat.
Polisi mengenakan tersangka tewasnya Argo Ericko dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman pidana yang membayanginya yaitu 6 tahun penjara atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 lalu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!