news

Keluarga Mempelai Pernikahan Dini di Lombok Laporkan Balik LPA dengan Tuduhan Kriminalisasi Syiar Agama...

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:01 WIB
Pasangan pernikahan dini di lombok (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

Hal itu diungkap oleh Aiptu Pipin Setya Ningrum selaku Kanit PPA Polres Lombok Tengah bahwa pihaknya telah memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk kedua orang tua mereka dan semua orang yang terlibat.

Baca Juga: Unggah Close Friend Nirempati hingga Ramai Digruduk Netizen, Marshanda Pemilik Akun @ci_ccu Muncul dan Sampaikan Permohonan Maaf

Namun rupanya pihak keluarga kedua mempelai kecil tersebut tak tinggal diam dan menyebutkan bahwa akan melaporkan balik pihak LPA karena dianggap mengkriminalisasi hukum agama dan hukum adat.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan keluarga yakni Agus Setiawan yang menyebutkan ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi hukum agama dan hukum adat yang ada di Lombok.

"Justru kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi, laporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap syiar agama, sunah yang mulia Baginda Rasulullah SAW," tegas Agus Setiawan selaku perwakilan keluarga.

"Rasulullah itu menikah usia 9 tahun lho, ini sebagai referensi sunnah agama," imbuhnya.

Berdasarkan hal itu maka pihak keluarga akan melaporkan LPA balik karena dianggap ada kriminalisasi terhadap budaya leluhur yang tururn temurun serta warisan nenek moyang masyarakat Lombok.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini  

Halaman:

Tags

Terkini