Kamis, 4 Juni 2026

Keluarga Mempelai Pernikahan Dini di Lombok Laporkan Balik LPA dengan Tuduhan Kriminalisasi Syiar Agama...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 27 Mei 2025 | 21:01 WIB
Pasangan pernikahan dini di lombok  (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )
Pasangan pernikahan dini di lombok (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

 

SketsaNusantara.id - Pernikahan dini baru-baru ini viral di media sosial melibatkan pasangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu SMY (14 tahun) sebagai mempelai perempuan (masih SMP) dan SR (17 tahun) sebagai mempelai laki-laki yang masih bersekolah di SMK.

Video prosesi "nyongkolan" atau pernikahan adat Sasak mereka tersebar luas dan memicu kehebohan serta kecaman dari berbagai pihak terkait umur keduanya yang masih illegal untuk menikah.

Menurut keterangan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, pernikahan ini sebenarnya sudah sempat dicegah oleh perangkat desa (Kades dan Kadus) dari kedua belah pihak. 

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal Idul Adha 1446 H, Ini Hasil Sidang Isbat dan Fakta Unifikasi Kalender Hijriah

Bahkan, pasangan ini sebelumnya sempat melakukan "kawin lari" yang juga digagalkan. Namun, keluarga kedua belah pihak tetap bersikukuh untuk menikahkan mereka.

Untuk itu pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti benturan antara tradisi atau adat setempat dengan hukum positif di Indonesia yang melarang pernikahan anak.

LPA menyebutkan bahwa kasus pernikahan anak di Lombok ini layak mendapatkan sorotan hukum meski jalan pidana merupakan jalan terakhir yang bisa diupayakan untuk mengatasi perkawinan anak.

Baca Juga: Usai Christiano Tarigan Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Argo Ericko, Netizen di X Buat Daftar 4 Masa Gelap UGM, Apa Saja?

"Saya berharap hukum pidana itu menjadi ultimum remedium, dimana hukum pidana menjadi instrumen terakhir ketika berbagai upaya tidak bisa kita lakukan," tegas Joko Jumadi selaku Ketua LPA Mataram.

"Paling tidak kasus ini masyarakat kira-kira berpikir rasional kalau dia mau melakukan perkawinan anak maka ada ancaman 9 tahun penjara," imbuhnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.

Menurut Joko Jumadi, pemerintah harus menegaskan hukum pidana terhadap masyarakat yang masih memaksakan perkawinan anak di bawah umur.

Baca Juga: Puncak Haji di Tengah Terik Ekstrem: Jemaah Diminta Tak Sholat Terlalu Sering di Masjidil Haram demi Jaga Stamina

Ia berpendapat bahwa meskipun pemerintah tak akan bisa menjerat semua pelaku pernikahan dini namun menurutnya setidaknya hukum pidana ini bisa berefek menakut-nakuti masyarakat yang ingin melakukan pernikahan anak.

Berdasarkan hal itu, maka LPA telah melaporkan kasus ini ke kepolisian Polres Lombok Tengah dan polisi akan segera memanggil kedua pengantin kecil beserta keluarga mereka.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X