SketsaNusantara.id - Pernikahan dini baru-baru ini viral di media sosial melibatkan pasangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu SMY (14 tahun) sebagai mempelai perempuan (masih SMP) dan SR (17 tahun) sebagai mempelai laki-laki yang masih bersekolah di SMK.
Video prosesi "nyongkolan" atau pernikahan adat Sasak mereka tersebar luas dan memicu kehebohan serta kecaman dari berbagai pihak terkait umur keduanya yang masih illegal untuk menikah.
Menurut keterangan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, pernikahan ini sebenarnya sudah sempat dicegah oleh perangkat desa (Kades dan Kadus) dari kedua belah pihak.
Bahkan, pasangan ini sebelumnya sempat melakukan "kawin lari" yang juga digagalkan. Namun, keluarga kedua belah pihak tetap bersikukuh untuk menikahkan mereka.
Untuk itu pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti benturan antara tradisi atau adat setempat dengan hukum positif di Indonesia yang melarang pernikahan anak.
LPA menyebutkan bahwa kasus pernikahan anak di Lombok ini layak mendapatkan sorotan hukum meski jalan pidana merupakan jalan terakhir yang bisa diupayakan untuk mengatasi perkawinan anak.
"Saya berharap hukum pidana itu menjadi ultimum remedium, dimana hukum pidana menjadi instrumen terakhir ketika berbagai upaya tidak bisa kita lakukan," tegas Joko Jumadi selaku Ketua LPA Mataram.
"Paling tidak kasus ini masyarakat kira-kira berpikir rasional kalau dia mau melakukan perkawinan anak maka ada ancaman 9 tahun penjara," imbuhnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.
Menurut Joko Jumadi, pemerintah harus menegaskan hukum pidana terhadap masyarakat yang masih memaksakan perkawinan anak di bawah umur.
Ia berpendapat bahwa meskipun pemerintah tak akan bisa menjerat semua pelaku pernikahan dini namun menurutnya setidaknya hukum pidana ini bisa berefek menakut-nakuti masyarakat yang ingin melakukan pernikahan anak.
Berdasarkan hal itu, maka LPA telah melaporkan kasus ini ke kepolisian Polres Lombok Tengah dan polisi akan segera memanggil kedua pengantin kecil beserta keluarga mereka.
Artikel Terkait
Matahari Berada Tepat di Atas Ka'bah pada 26-30 Mei 2025, BMKG Himbau Masyarakat Muslim Cek Kembali Arah Kiblat, Begini Caranya
Jabatan Setia Budi Tarigan, Pria Diduga Ayah Christiano Tarigan Pengemudi BMW yang Jadi Tersangka, Pernah Kelola Aset Rp37 Triliun!
Christiano Tarigan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Kelalaian yang Sebabkan Argo Ericko Tewas
Christiano Tarigan Dibayangi Pidana Berapa Tahun? Mahasiswa UGM Tersangka Kasus Argo Ericko BMW Tabrak Vario Terancam Pasal Ini
Heboh Kasus Kecelakaan Christiano Tarigan yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, IG Astra hingga FIF Banjir Komentar, Netizen: Justice For Argo
185 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba, 95 Persen Terima Kartu Nusuk untuk Akses Layanan Ibadah di Tanah Suci