Hal itu diungkap oleh Aiptu Pipin Setya Ningrum selaku Kanit PPA Polres Lombok Tengah bahwa pihaknya telah memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk kedua orang tua mereka dan semua orang yang terlibat.
Namun rupanya pihak keluarga kedua mempelai kecil tersebut tak tinggal diam dan menyebutkan bahwa akan melaporkan balik pihak LPA karena dianggap mengkriminalisasi hukum agama dan hukum adat.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan keluarga yakni Agus Setiawan yang menyebutkan ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi hukum agama dan hukum adat yang ada di Lombok.
"Justru kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi, laporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap syiar agama, sunah yang mulia Baginda Rasulullah SAW," tegas Agus Setiawan selaku perwakilan keluarga.
"Rasulullah itu menikah usia 9 tahun lho, ini sebagai referensi sunnah agama," imbuhnya.
Berdasarkan hal itu maka pihak keluarga akan melaporkan LPA balik karena dianggap ada kriminalisasi terhadap budaya leluhur yang tururn temurun serta warisan nenek moyang masyarakat Lombok.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Matahari Berada Tepat di Atas Ka'bah pada 26-30 Mei 2025, BMKG Himbau Masyarakat Muslim Cek Kembali Arah Kiblat, Begini Caranya
Jabatan Setia Budi Tarigan, Pria Diduga Ayah Christiano Tarigan Pengemudi BMW yang Jadi Tersangka, Pernah Kelola Aset Rp37 Triliun!
Christiano Tarigan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Kelalaian yang Sebabkan Argo Ericko Tewas
Christiano Tarigan Dibayangi Pidana Berapa Tahun? Mahasiswa UGM Tersangka Kasus Argo Ericko BMW Tabrak Vario Terancam Pasal Ini
Heboh Kasus Kecelakaan Christiano Tarigan yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, IG Astra hingga FIF Banjir Komentar, Netizen: Justice For Argo
185 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba, 95 Persen Terima Kartu Nusuk untuk Akses Layanan Ibadah di Tanah Suci