news

Marak Kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Indonesia Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Cek Terlebih Dahulu

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
OJK kembali ingatkan warga untuk selalu cek izin fintech lending. (Freepik/ tirachardz)

“Sobat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157,” tulis OJK dalam cuitan 23 Mei 2025 di akun resmi media sosial X.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Tags

Terkini