Minggu, 19 Juli 2026

Marak Kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Indonesia Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Cek Terlebih Dahulu

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
OJK kembali ingatkan warga untuk selalu cek izin fintech lending. (Freepik/ tirachardz)
OJK kembali ingatkan warga untuk selalu cek izin fintech lending. (Freepik/ tirachardz)

 

SketsaNusantara.id - Melalui postingan media sosial X, OJK Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk mengecek daftar fintech yang memiliki izin dari lembaga ini sebelum melakukan pinjaman secara online.

Izin dari penyedia jasa pinjaman ini menjadi salah satu kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, serta melindungi masyarakat dalam kegiatan transaksi keuangan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari unggahan media sosial OJK di X, ada setidaknya 96 daftar penyedia layanan pinjaman daring yang dirilis oleh OJK.

Baca Juga: OJK Panggil Rupiah Cepat Setelah Pengguna X Bagikan Pengalamannya Kembalikan Dana Penipuan Namun Ditolak

Di mana daftar fintech lending tersebut memiliki izin resmi dari lembaga ini atau legal.

Daftar tersebut sendiri diperbaharui pada 24 April 2025 dan daftarnya akan terus diperbaharui.

Dalam keterangannya, OJK selalu meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap daftar tersebut.

Baca Juga: AI Siap Gantikan Sistem Lama! Ini Seruan Tegas OJK untuk Industri Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan ini menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek di laman resmi mereka dan atau menghubungi melalui kontak yang tersedia.

OJK juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online untuk mengecek terlebih dahulu kebutuhan serta kemampuan dalam melunasi pinjaman.

Selain itu, otoritas jasa keuangan meminta calon peminjam untuk membaca dan memahami perjanjian terlebih dahulu.

Baca Juga: Kepala OJK Jember Sebut Literasi Keuangan yang Terstruktur Bisa Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Termasuk di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.

OJK juga meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal yang berpura-pura sebagai penyedia layanan resmi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X