Minggu, 19 Juli 2026

Marak Kasus Pinjaman Online Ilegal, OJK Indonesia Kembali Ingatkan Masyarakat untuk Cek Terlebih Dahulu

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
OJK kembali ingatkan warga untuk selalu cek izin fintech lending. (Freepik/ tirachardz)
OJK kembali ingatkan warga untuk selalu cek izin fintech lending. (Freepik/ tirachardz)

“Sobat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157,” tulis OJK dalam cuitan 23 Mei 2025 di akun resmi media sosial X.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X