SketsaNusantara.id - Keputusan kontroversial kembali datang dari Washington.
Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) secara resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025 (waktu setempat), dan langsung memicu gejolak di kalangan pelajar asing serta komunitas akademik global.
Menurut pernyataan resmi DHS yang dirilis pada Jumat, 23 Mei 2025, Harvard tidak lagi memiliki wewenang untuk menerima mahasiswa asing.
Bahkan, mahasiswa internasional yang saat ini masih terdaftar di kampus tersebut diwajibkan untuk pindah ke universitas lain atau kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat.
“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” kata DHS.
Langkah tegas ini, menurut pemerintah, diambil karena Harvard dianggap tidak mematuhi permintaan untuk menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional, yang sebelumnya diminta oleh pemerintah pada bulan lalu.
Selain itu, universitas bergengsi ini juga dinilai tidak menunjukkan komitmen kuat dalam menangani isu antisemitisme di lingkungan kampus, yang belakangan menjadi perhatian publik dan politik.
Gedung Putih menyebut keputusan ini sebagai hukuman atas kegagalan Harvard menjaga netralitas kampus. Bahkan, juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson menuding Harvard sebagai institusi yang telah berubah arah.
“Mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak,” ujar Jackson. Ia menambahkan bahwa Harvard telah menjadi “sarang agitasi anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris”.
Pelajar Internasional Terombang-ambing