Sehingga dalam pembuatan delik aduan, hanya korban langsung yang dapat membuatnya.
Pasalnya, delik aduan hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari korban, bukan oleh pihak lain atau badan hukum.
Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan komentar atau membuat unggahan di media sosial.
Pencemaran nama baik dapat berdampak besar terhadap korban secara emosional maupun sosial, dan dapat dituntut secara hukum.
Bagi pelaku sendiri, risiko pidana berupa kurungan atau denda besar merupakan konsekuensi yang harus dihadapi.
Penting bagi setiap pengguna media sosial untuk berpikir dua kali sebelum membagikan konten yang berpotensi menyakiti orang lain.***