Minggu, 19 Juli 2026

Ditemani Abidzar, Umi Pipik Laporkan 2 Akun yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ini Ancaman Bagi Pelaku

Photo Author
Naufal Abdul Majid, Sketsa Nusantara
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:25 WIB
Umi Pipik dan Abidzar usai melaporkan 2 akun haters ke polisi (Tangkapan layar Instagram/@kusuma.tari)
Umi Pipik dan Abidzar usai melaporkan 2 akun haters ke polisi (Tangkapan layar Instagram/@kusuma.tari)

Sehingga dalam pembuatan delik aduan, hanya korban langsung yang dapat membuatnya.

Baca Juga: Umi Pipik Buka Suara Soal Haters yang Menghinanya di Medsos, Dukung Langkah Abidzar Lanjut Proses Hukum Meski Sudah Memaafkan, Ini Alasannya

Pasalnya, delik aduan hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari korban, bukan oleh pihak lain atau badan hukum. 

Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan komentar atau membuat unggahan di media sosial.

Pencemaran nama baik dapat berdampak besar terhadap korban secara emosional maupun sosial, dan dapat dituntut secara hukum.

Bagi pelaku sendiri, risiko pidana berupa kurungan atau denda besar merupakan konsekuensi yang harus dihadapi.

Penting bagi setiap pengguna media sosial untuk berpikir dua kali sebelum membagikan konten yang berpotensi menyakiti orang lain.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Cumi-cumi, bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X