Sehingga dalam pembuatan delik aduan, hanya korban langsung yang dapat membuatnya.
Pasalnya, delik aduan hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan langsung dari korban, bukan oleh pihak lain atau badan hukum.
Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan komentar atau membuat unggahan di media sosial.
Pencemaran nama baik dapat berdampak besar terhadap korban secara emosional maupun sosial, dan dapat dituntut secara hukum.
Bagi pelaku sendiri, risiko pidana berupa kurungan atau denda besar merupakan konsekuensi yang harus dihadapi.
Penting bagi setiap pengguna media sosial untuk berpikir dua kali sebelum membagikan konten yang berpotensi menyakiti orang lain.***
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Diisukan Mendapat 300 Titik Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis, Nama Ayu Ting Ting Ikut Terseret
Sering Terima Hujatan dari Netizen, Nathalie Holscher Akui Muak: Elu Mainnya FB, Bukan Tiktok!
Ariel Noah Singgung Perihal Lagu Ciptaannya Hingga Royalti: Kan Kemarin Sempat Dibilang...
Siapa Ghina Raihanah? Profil Kekasih Izzat Assegaf yang Disebut Calon Menantu Najwa Shihab: Lulusan UI dan Adik Artis
Perjalanan Karier Sri Sumarsih, Legenda Srimulat Asal Surabaya Wafat pada Usia 73 Tahun, Pernah Bintangi Film Lara Ati hingga Cocote Tonggo
Mertua Wafat, Donna Agnesia Tulis Pesan Haru untuk Mendiang Ayah Darius Sinathrya, Doa Ikhlas Iringi Kepergiannya: Rest In Love