Kamis, 4 Juni 2026

Ditemani Abidzar, Umi Pipik Laporkan 2 Akun yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ini Ancaman Bagi Pelaku

Photo Author
Naufal Abdul Majid, Sketsa Nusantara
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:25 WIB
Umi Pipik dan Abidzar usai melaporkan 2 akun haters ke polisi (Tangkapan layar Instagram/@kusuma.tari)
Umi Pipik dan Abidzar usai melaporkan 2 akun haters ke polisi (Tangkapan layar Instagram/@kusuma.tari)

SketsaNusantara.id - Umi Pipik baru-baru ini menjadi sorotan publik karena melaporkan dua akun media sosial yang diduga melakukan bullying dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Dilansir SketsaNusantara.id dari konferensi pers melalui Youtube @cumicumicom pada 22 Mei 2025, Umi Pipik memutuskan untuk melaporkan akun yang merundungnya ke polisi agar pelaku mendapat efek jera.

"Siapapun ketika mendapatkan bully-an pasti tidak akan mengenakkan, jadi ini hanya membuat sebuah efek jera pembelajaran," ucap Umi kepada para wartawan.

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari dan Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Haters yang Dinilai Lecehkan dan Fitnah Keluarga

Istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori ini menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tanggung jawab di media sosial.  

Menurut kuasa hukum Umi Pipik, laporan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pencemaran nama baik.

Dasar hukumnya antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (UU ITE).

Baca Juga: Heboh! Abidzar Mendadak Vakum dari Dunia Hiburan Usai Somasi Haters yang Menghina Umi Pipik, Imbas Film A Business Proposal Dihujat? 

Dalam Pasal 27A UU ITE, menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Perbuatan yang disebutkan dalam pasal di atas akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4).

Dikutip dari laman BPK, hukuman atau sanksi dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari dan Umi Pipik Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Haters yang Dinilai Lecehkan dan Fitnah Keluarga

Pasal 27A UU ITE juga menyebutkan bahwa "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Sebelumnya, putra sulung Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari juga pernah melayangkan somasi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Cumi-cumi, bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X