Kerugian Negara
Pemberian kredit yang melawan hukum ini juga menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan.
“Adanya kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai tagihan Rp3.588.650.808.028,57,” tuturnya.
Kini ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah mendalami peran bank lain terkait kasus ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!