SketsaNusantara.id - YouTuber asal Jember berinisial DISB berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif alias tidak pernah ada.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyampaikan bahwa pelaku memberikan pernyataan tersebut dikarenakan ingin menaikkan jumlah viewers YouTubenya.
“Motif tersangka melakukannya, ialah untuk viewers dan mempengaruhi penontonnya,” katanya, Senin 19 Mei 2025.
Baca Juga: Fakta Baru Youtuber Jember Penista Nabi Muhammad, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolres Jember, AKP Bobby Anugrah Christianto menyebut DISB dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka mendapatkan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Selanjutnya kata Bobby, DISB sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017.
“Dia di penjara karena kasus yang sama, dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” paparnya.
Tim Satreskrim Polres Jember berhasil menangkapnya di Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kata dia, tersangka memang warga Jember dan bekerja di Bali.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat dia melakukan perekaman. Tepatnya di Banjartegal, Badung, Bali,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!