Berdasarkan peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa Satriya tidak memiliki izin yang dibutuhkan untuk masuk dinas tentara asing, sehingga kehilangan status WNI-nya.
Baca Juga: Istimewa! Bernama Boge dan Rengganis, 2 Harimau Benggala Ini Jadi Satwa Baru Koleksi Jember Mini Zoo
Seseorang juga dapat kehilangan status WNI-nya jika ikut pemilu negara asing, memiliki paspor dari negara asing, bersumpah janji setia terhadap negara asing dan sebagainya.
Seseorang yang kehilangan status WNI, tidak lagi memiliki hak untuk memiliki paspor Indonesia, hak memilih atau dipilih dalam pemilu, dan kehilangan perlindungan diplomatik dari pemerintah Indonesia saat di luar negeri.
Kehilangan status WNI juga dapat memengaruhi status hukum seseorang di negara lain, termasuk hak tinggal dan bekerja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini