SketsaNusantara.id - Heboh dan mengejutkan publik, komunitas menjijikkan bernama 'Fantasi Sedarah' di Facebook terungkap.
Komunitas tersebut beranggotakan hingga 32 ribu orang dan berisi konten yang melanggar norma kesusilaan, hubungan sedarah, eksploitasi anak oleh orang tua kandung dan potensi tindak pidana lainnya.
Atas terbongkarnya komunitas 'orang-orang sakit' tersebut, pemerintah langsung ambil tindakan.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat Siber (Cyber Crime), telah bergerak untuk menindaklanjuti informasi mengenai komunitas "Fantasi Sedarah" yang viral di media sosial.
Saat ini Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan dan aktivitas grup "Fantasi Sedarah" ini.
Hal ini disampaikan oleh AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kabbid Humas Penmas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Istimewa! Bernama Boge dan Rengganis, 2 Harimau Benggala Ini Jadi Satwa Baru Koleksi Jember Mini Zoo
"Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami akan akun Facebook tersebut," ujarnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak platform media sosial (dalam hal ini Meta, induk perusahaan Facebook) untuk melacak dan menindak grup tersebut.
Sedangkan Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang teridentifikasi, termasuk "Fantasi Sedarah".
Baca Juga: Istimewa! Bernama Boge dan Rengganis, 2 Harimau Benggala Ini Jadi Satwa Baru Koleksi Jember Mini Zoo
Polisi saat ini juga sedang berupaya melacak administrator dan anggota grup untuk mendalami lebih lanjut aktivitas mereka dan potensi adanya pelanggaran hukum.