Kamis, 4 Juni 2026

Kapan Gaji 13 Cair? Ini Rincian Lengkap dan Jadwal Resminya! Segera Tandai Tanggal di Kalendermu Sekarang Juga

Photo Author
Ni’matul Fauziah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Publik menanti kapan gaji ke-13 akan segera cair. (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Publik menanti kapan gaji ke-13 akan segera cair. (Instagram/smindrawati)

 

SketsaNusantara.id - Kabar gembira menghampiri para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun TikTok @rfgofficial.id, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan Gaji ke-13.

Aturan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan mempermudah pembiayaan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Viral Oknum PNS Diduga Sengaja Ganti Plat Mobil Dinas Demi Mudik ke Kampung Halaman, Apapun Dilakukan Demi Flexing

Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan mulai awal Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penyaluran ini dianggap strategis karena bertepatan dengan waktu penting saat orang tua membutuhkan dana tambahan untuk keperluan sekolah anak, seperti pembayaran uang pangkal, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, penerima Gaji ke-13 tahun ini yaitu ASN Pusat dan Daerah, Pegawai PPPK Anggota TNI dan Polri, Pensiunan PNS, dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Bintangi Film Danur 4! Prilly Latuconsina Tampil Cantik Pakai Baju PNS saat Syuting, Netizen: Lengah Dikit Jadi ASN...

Menariknya untuk para non-ASN di lingkungan pemerintahantetap diberikan namun berdasarkan jabatan, latar belakang pendidikan, dan masa kerja.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan besaran Gaji ke-13 berbeda tergantung jenis kepegawaian:

1. ASN Pusat dan Hakim: Menerima penuh komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, serta 100% tunjangan kinerja.

2. ASN Daerah: Skema yang sama dengan ASN pusat, namun pencairannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah (APBD).

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X